TpCpTSzlTSApTfC8TUOiGfC8BY==
Light Dark
Menepis Disparitas Perempuan dalam Pendidikan dan Hukum

Menepis Disparitas Perempuan dalam Pendidikan dan Hukum

Daftar Isi
×
GENREPUBLIKA.COM  Berbicara tentang perempuan memang selalu aktual dan amat kompleks dengan segala hal yang berkaitan dan melekat padanya, yang jika kita visualkan perempuan bak layaknya harta dan tahta, hal ini karena perempuan suatu saat dapat menjadi “Sebaik-baik Perhiasan Dunia” tetapi pada saat yang lain dapat juga menjadi “Racun Dunia”. Kesemuanya itu sejatinya akan bermuara pada bagaimana masyarakat dan perempuan itu sendiri mampu memposisikan dan menjadikan dirinya layak ditengah kehidupan masyarakat.

“Orang beriman dan berilmu pengetahuan akan ditiggikan kedudukannya beberapa derajat” (Q.S Al- Mujadilah: 11) salah satu ayat dalam Al-Quran ini menjadi landasan bagi kita untuk terus sadar dan tercerdaskan secara intelektual, spiritual dan emosional, sebagaimana Islam memberikan kedudukan yang istimewa untuk siapapun yang terus menjadi pembelajar, bahwa pengetahuan menjadikan kita istimewa dimata Tuhan dan Agama.

‘Fiat justitia ruat caelum’ Lucius Calpurnius (43 SM) sejak era globalisasi abad ke-21 ini, isu perihal perempuan baik berbicara tentang perempuan dalam tingkat pendidikan, independensi, peran, fungsi, dan masalahnya dalam keluarga dan masyarakat sangat relevan dijadikan bahan kajian karena merupakan isu yang lekat dan berpengaruh pada kehidupan dan peradaban. Sebagai kaum perempuan kita perlu ikut terlibat didalamnya, hak-hak dan kewajiban perempuan perlulah ditunaikan, karena perempuan memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam keluarga dan masyarakat, sayangnya tidak sedikit perempuan yang belum sadar dan pandai memainkan peran.

Kendati demikian karena berbagai peran banyak didominasi oleh kaum laki-laki, keterbatasan perempuan dalam berdiaspora dalam ruang-ruang publik juga disoroti sebagai penyebab kurangnya keterlibatan perempuan memainkan peran. Hal tersebut berkaitan dengan bagaimana perempuan terus mengeskalasikan kualitas di berbagai lini pendidikan dan memperjuangkan hak nya dalam inkubasi perlindungan hukum.

Telah disadari secara penuh tentu, kehidupan bermasyarakat dan bernegara kita belum secara optimal bisa menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi perempuan, eksklusif pada aturan aturan tertulis tanpa adanya penegakkan hukum yang berkeadilan yang dapat menyentuh ruang-ruang gelap diskriminasi dan patriarki. Padahal, jika kita komparasikan dengan sebuah teori hukum yang menjadi landasan berkehidupan bernegara ditegaskan oleh Gustav Radbruch dalam teori tujuan hukum bahwa hukum memiliki 3 tujuan, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian, tujuan hukum ini harus menggunakan asas priority keadilan sebagai pengarustamaannya.

Pendidikan Sebagai Eskalasi Kehidupan Perempuan

Pendidikan adalah hak setiap orang, baik laki-laki ataupun perempuan, mestinya harus kita hentikan segala alasan untuk mendiskriminasi atau menelantarkan pendidikan bagi kaum perempuan. Dewasa ini kita perlu sadar secara utuh betapa sangat fundamentalnya antara Perempuan dan Pendidikan, kekardinalan berpikir tentunya harus ditiadakan sebagai upaya peningkatan skala kehidupan perempuan di masa depan.

Berangkat dari kisah dari salah satu Ummul Mukminin yang dapat kita jadikan teladan adalah Aisyah r.a yang dalam beberapa riwayat disebutkan sebagai perempuan yang cerdas secara inteltektual dan juga mampu bersanding kedudukannya dengan laki-laki pada zaman Rasul, aisyah menjadi perempuan pertama yang mampu meriwayatkan 2.210 Hadist dan menjadi perempuan yang diakui oleh beberapa kalangan sebagai perempuan yang mulia karena kecerdasannya. Salah satu pengakuan mengenai kealiman Aisyah turut disampaikan Urwah bin Zubair, “aku tidak pernah melihat perempuan yang lebih cerdas di bidang kedokteran, fiqh dan syair selain Aisyah.” dari sini kita perlu sadar dan membangun optimisme bagaimana peran perempuan bisa secara maksimal dimanifestasikan, bahwa perempuan itu mulia dengan ilmu dan pendidikan.

Satu nama yang juga telah menorehkan sejarah perjuangan perempuan dalam pembangunan yang patut kita jadikan kisah teladan adalah Rangkayo Syekhnan Rahmah El Yunusiyyah adalah perempuan yang dijuluki sebagai ayam betina yang berkokok. Sejak belia, dizaman penjajahan ia telah mendirikan sekolah muslimah pertama di Indonesia, yakni Diniyyah Puteri. Beliau salah satu perempuan yang mau menceburkan dirinya dan pemikirannya dalam ruang-ruang public dan melapaui ruang-ruang privasi. Rahmah El Yunusiyyah adalah salah satu muslimah yang berani melawan segala kekerdilan dan ketertinggalan moral, intelektual dan spiritual pada zaman penjajahan. Tak terbeli, ia adalah komandan TKR (Tentara Keamanan Rakyat) pasukan yang menghalang Belanda. Punya pasukan intel. Rahma Yunusiyyah selalu berkerudung, ditangkap, didenda, dan ditahan Belanda. Melawan Jepang agar menutup semua rumah bordirdi Minagkabau, menjemput perempuan Minang yang diculik ke markas Jepang. Rahmah Yunusiyyah satu-satunya yang diberi gelar Syekhah oleh Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir. Universitas ini, meniru Diniyyah Puteri. Rahmah Yunusiyyah mendahului zaman. Beliau yang paling dulu menggambarkan Sang Merah Putih pada 1945 di Tanah Minang bahkan mungkin di Sumatera. Kini warisannya makin jaya, modern dan disukai banyak perguruan tinggi ternama di dunia. Rahmah Yunusiyyah membuka mata kita untuk berani, Rahmah Yunusiyyah mengajarkan kita untuk menorehkan kisah perjuangan yang tetap abadi, membangun peradaban di situasi genting sekalipun bisa dilakukan saat kita mau berani.

Melihat bagaimana hari ini perempuan berkiprah, baik dalam institusi keluarga, masyarakat maupun pembangunan. Sesungguhnya kontribusi perempuan memiliki peluang yang sangat besar untuk menciptakan lingkungan keluarga yang kondusif dan masyarakat yang berdaya, baik dalam hal moral dan pembangunan. Namun realitanya, Peran perempuan dalam pembangunan masih sering diabaikan, terutama di negara-negara berkembang. Posisinya dalam pembangunan masih sering di bawah laki-laki. Pemberdayaan perempuan masih terisolir untuk daerah-daerah tertinggal, padahal dengan adanya pemberdayaan perempuan diharapkan akan meningkatkan kemandiriannya. Kemandirian yang dimiliki oleh perempuan beragam sesuai dengan bidangnya masing-masing, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, hukum dan politik yang turut serta membangun peradaban.

Naasnya seperti yang telah kita ketahui bersama, perempuan amat rentan secara situasi emosional, yang kerap kali menjadi paradoks antara nalar dan nalurinya, oleh karenanya pendidikan dan ilmu pengetahuan mengambil peran sebagai stabilisasi perempuan untuk kemudian mampu memanage antara nalar dan emosionalnya. Perempuan tidak bisa terus menerus terkungkung dalam ruang-ruang kedomestikan, perempuan harus berkontribusi dalam ranah publik yang memungkinkan pemberdayaan bisa terus ditingkatkan.

Oleh karenanya pendidikan merupakan faktor utama yang memungkinkan perempuan memiliki independensi atau kemandirian yang kuat yang menjadikan perempuan berani dan cerdas secara emosional, spiritual dan intelektual. Dan hal itu perlu di mulai dengan terus menjadi pembelajar, sebab tidak ada pilihan lain di tengah arus globalisasi yang semakin pesat ini, selain menjadi subjek sekaligus objek yang memainkan berbagai peran, keluar dari ruang-ruang privasi yang terus menjadi momok peradaban.

Perempuan dan Keterjaminan Hukumnya

Konstitusi negara dengan tegas menyatakan dalam Pasal 27 Ayat 1 bahwa “semua warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal tersebut menjadi landasan fundamental yang menegaskan bahwa jenis kelamin tidak boleh menimbulkan diskriminasi di bidang hukum dan pemerintahan . Semua kalangan baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kedudukan yang sama dan tentu mendapatkan jaminan perlindungan yang sama dihadapan hukum.

Dalam situasi saat ini rasanya implementasi pasal tersebut masih jauh dari kata sesuai. Di tengah kehidupan global, ada komunitas masyarakat yang menempatkan isteri (perempuan dewasa) di bawah pengampuan (curatele) yang secara hukum berarti tidak memiliki kecakapan bertindak, sejajar dengan anak di bawah umur dan setara dengan orang gila. Ada pula komunitas yang selalu mengeksploitasi aspek kewanitaan (sex appeal) sebagai komoditas bisnis untuk tujuan ekonomis-materialistis yang ini sangat ditentang oleh Islam.

Gerakan kaum perempuan meniadakan diskriminasi dan memperjuangkan emansipasi merupakan salah satu cara yang harus diakomodasi melalui pengaturan hukum yang ketat dan pasti. Setiap pelanggaran terhadap hak-hak perempuan pada hakikatnya merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia. Negara dan pemerintah wajib menghormati dan menjunjung tinggi eksistensi manusia tanpa diskriminasi dengan menjamin keadilan bagi setiap orang. Dalam kaitan itu, Maksim yang dibuat oleh Ulpianus ini kemudian mengilhami Aristoteles yang menyatakan bahwa adil adalah apa yang menurut hukum atau apa yang sebanding atau semestinya, yang kemudian van Apeldoorn mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Pada hakikatnya hukum dibuat untuk perdamaian dan keadilan. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang berkaitan dengan kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta, benda dan sebagainya.

Seperti yang kita ketahui, perlindungan hukum untuk kaum perempuan di negara kita telah diatur, baik dalam hukum positif maupun pada hukum normatif yang berkembang di masyarakat. Selain Hukum pidana yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang (tidak boleh dilakukan) dan sanksi bagi pelanggarnya, undang-undang turunan yang mengaturnya telah dibuat dan disahkan pemerintah baru-baru ini yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual , disahkan pada Selasa, 12 April 2022 setelah menerima berbagai penolakan, salah satu pasal yang kontroversial adalah penggunaan asas consent (berdasarkan kesepakatan) yang dalam hal ini tidak sesuai dengan keterjaminan kepastian dan keadilan hukum sebab berpotensi semakin memberikan peluang adanya tantangan yang lebih besar bagi korban kepada ancaman-ancaman yang dilakukan oleh pelaku. 

Naasnya dalam kurun waktu empat tahun setelah Undang-undang tersebut disahkan belum mampu mengatasi berbagai kasus kekerasan dan diskriminasi kepada perempuan. Kasus kekerasan terhadap perempuan sudah sampai pada titik jenuh menimbulkan kemarahan yang tidak terbendung, Terbukti dalam catahu (catatan tahunan) komnas perempuan tahun 2025, menurut data Tahun 2024 angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 330.097 kasus. Jumlah ini meningkat 14,17% dari tahun sebelumnya, dimana kekerasan seksual naik secara signifikan menjadi 3.166 kasus. Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan menjadi hal serius yang seharusnya menjadi perhatian bersama, termasuk lintas sektoral pemangku kepentingan. Melihat angka kasus yang mencapai 330.097 kasus dalam setahun, artinya 1 kasus kekerasan terjadi setiap 1,6 menit. Itu pun tentu masih banyak sekali kasus yang tidak terintegrasi secara data di lapangan yang dialami para perempuan dan anak Indonesia.

Hukum yang adil tidak boleh menimbang semua perkara harus diputuskan sama, apalagi dengan sebuah konsep hukum dengan menggunakan “asas consent” Karena bertentangan dengan konsep keadilan yang memiliki konsep yang abstrak yang identik dengan setiap perkara diperlakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing sesuai dengan asas Summum ius, summa iniuria, Oleh karena itu setiap perkara harus ditimbang berdasarkan kekhasannya tersebut. Menyamaratakan semua kasus dengan mengharapkan putusan yang sama merupakan bentuk ketidak adilan. Hukum yang baik harus membeda-bedakan, setiap kasus ditimbang berdasarkan kadar kualitatif dan kuantitatifnya sekaligus. Pendekatan/optik mikro dalam menyelesaikan suatu kasus dapat menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan. Dan itulah yang hendak ditolak.

Hegemoni akan kemerdekaan dari segala bentuk diskriminasi terus berkembang yang kemudian memunculkan kesadaran bahwa perempuan harus mendapat perhatian khusus dalam ketentuan hukum termasuk juga kebijaksanaan yang ditetapkan oleh negara. Perlindungan terhadap Perempuan merupakan realisasi ideologi hukum yang memandang bahwa setiap subjek hukum khusus harus mendapat perlindungan yang khusus pula. Diskriminasi terhadap kelompok rentan merupakan pelanggaran serius terhadap eksistensi manusia yang dianugerahkan untuk dilindungi khususnya oleh negara. Dengan perkataan lain, kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang serius.

Hari ini belumlah terlambat, langkah-langkah perjuangan untuk berani keluar dari jeruji besi ketakutan pada situasi naasnya keterjaminan hukum perlu dimulai, dari setiap diri yang terus menegakkan keadilan pada diri sendiri dan orang lain, melaksanakan hak-hak dan kewajiban sebagai warga negara yang tertib hukum, memberikan gagasan dan ikut serta mengawal pelaksanaan hukum yang memberikan keadilan, kepastian dan kebermanfaatan yang terus kita cita-citakan. Ikut berkontribusi pada setiap elemen yang menjadikan perempuan merdeka dan berkedilan secara nyata.



DAFTAR PUSTAKA

Hayati Zuhni Enny, 2008. “Pendidikan Dan Independensi Perempuan”, Universitas Negeri Yogyakarta. Yogyakarta.

Jasmi Khairul, 2020, “Perempuan Yang Mendahului Zaman” Jakarta: Republika.

Zaidan Ali M, 2014. “Perempuan Dalam Perspektif Hukum Pidana”. Jakarta. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”

Penulis:
Ayu Septia
(Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia)