TpCpTSzlTSApTfC8TUOiGfC8BY==
Light Dark
Muktamar NU Tegas: Jangan Gunakan Dana Pendidikan untuk Biayai MBG Mulai 2027

Muktamar NU Tegas: Jangan Gunakan Dana Pendidikan untuk Biayai MBG Mulai 2027

Daftar Isi
×
GENREPUBLIKA.COM | JOMBANG - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan pemerintah agar tidak menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027.

Rekomendasi tersebut disampaikan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026) petang.

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Salahudin al-Aiyub menjelaskan, forum tersebut menyoroti amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur kewajiban negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Menurutnya, penggunaan anggaran pendidikan selama ini dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya. Salah satu yang menjadi perhatian forum adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai operasional program MBG.

Dalam pembahasannya, majelis sidang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program MBG.

Atas dasar putusan tersebut, PBNU meminta pemerintah mulai menerapkannya pada tahun anggaran 2027 dan tidak menunda pelaksanaannya hingga 2028.

“Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027 tidak menunggu 2028,” kata Salahudin.

Selain persoalan MBG, Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah turut menetapkan sejumlah prinsip dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya anggaran pendidikan. Pengelolaan anggaran dinilai harus mengutamakan kemaslahatan, keadilan, efisiensi, skala prioritas, serta menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan kecurigaan.

Rekomendasi tersebut disusun dalam kerangka pengelolaan keuangan negara atau siyasah maliyah. Majelis juga menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen merupakan mandatory spending yang harus digunakan untuk kepentingan pendidikan dan tidak dialihkan ke sektor lain.

Dalam materi bahtsul masail, anggaran pendidikan dalam APBN dikategorikan sebagai amwal khassah. Karena itu, penggunaannya dinilai harus tetap berada dalam koridor dan tujuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, pemerintah dalam RAPBN 2027 tetap memasukkan MBG sebagai salah satu program prioritas. Pagu anggaran MBG melalui Badan Gizi Nasional (BGN) direncanakan mencapai Rp240,2015 triliun.

Angka tersebut turun sekitar 28 persen dibandingkan pagu awal APBN 2026 sebesar Rp335 triliun dan lebih rendah dibandingkan pagu setelah efisiensi yang mencapai Rp268 triliun.

Jumlah penerima manfaat MBG pada 2027 juga direncanakan turun dari 82,9 juta penerima pada 2026 menjadi 72,1 juta penerima, yang terdiri atas siswa, prasiswa, ibu hamil dan menyusui, serta balita.

“Pada RAPBN tahun anggaran 2027, anggaran untuk program MBG melalui BGN direncanakan sebesar Rp240.201,5 miliar. Pada tahun 2027, program MBG diharapkan dapat memenuhi kebutuhan 72,1 juta penerima manfaat,” demikian dikutip dari Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Senin (24/8/2026).

Pagu MBG tersebut tersebar dalam sejumlah klaster anggaran. Sebagian masih tercatat dalam anggaran fungsi pendidikan bersama sejumlah program lain, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Tunjangan Guru non-PNS, Sekolah Rakyat, dan revitalisasi sekolah.

Adapun anggaran fungsi pendidikan di luar transfer ke daerah (TKD) dan pembiayaan tercatat sebesar Rp482,4 triliun. Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan dalam APBN 2027 sebesar Rp820,9 triliun.