GENREPUBLIKA.COM | Jagat media sosial baru-baru ini digemparkan oleh sebuah insiden kontroversial di tengah gelaran festival musik The Sounds Project 2026. Sebuah video viral memperlihatkan aksi tak pantas di mana seorang pengunjung melantunkan ayat suci Al-Quran, tepatnya surat Ad-Dhuha, sebagai syarat untuk mendapatkan hadiah minuman keras (miras) di salah satu booth sponsor. Peristiwa yang dinilai melecehkan kesucian agama ini sontak memicu gelombang kecaman keras dari publik, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga anggota DPR RI yang mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan penistaan agama tersebut.
Heboh Tantangan Hafal Al-Quran Berhadiah Minuman Keras
Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh sebuah video viral yang memperlihatkan seorang wanita melantunkan surat Ad-Dhuha di sebuah booth minuman beralkohol. Usai membacakan ayat suci tersebut, ia dipersilakan memilih produk minuman keras (miras) dan diduga mengajak penonton lain untuk ikut serta dalam tantangan (challenge) tersebut. Diketahui, insiden ini terjadi di sela-sela gelaran festival musik The Sounds Project 2026.
Klarifikasi Pihak Penyelenggara dan MC
Menanggapi polemik yang memanas, pihak penyelenggara The Sounds Project (TSP) mengeluarkan pernyataan resmi bahwa aksi tersebut sepenuhnya berada di luar kendali mereka. Pihak TSP dengan tegas mengecam kejadian di booth sponsor tersebut dan menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk penistaan agama maupun isu SARA. Mereka juga menuntut pihak brand terkait untuk segera mencari oknum yang terlibat agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di sisi lain, MC yang bertugas di booth miras tersebut (melalui akun Instagram @aqueer_) telah memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa aktivitas itu sama sekali bukan inisiatif dari pihak brand. Menurutnya, insiden bermula ketika ada seorang penonton yang tiba-tiba merebut mikrofon dan membuat sayembara tersebut secara sepihak.
Kecaman Keras dari MUI
Kejadian ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai bentuk penistaan agama. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa menggunakan ayat suci Al-Quran sebagai gimik berhadiah barang haram (miras) adalah sebuah pelecehan terhadap kesucian agama. Ia menekankan bahwa membaca Al-Quran adalah ibadah yang mulia, sehingga sangat tidak pantas disandingkan dengan minuman keras yang secara hukum Islam diharamkan. Tindakan ini dinilai melanggar etika, moral, dan hukum yang berlaku.
DPR Desak Kepolisian Turun Tangan
Tak hanya ulama, jajaran pemerintahan pun ikut merespons. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan menelusuri kasus ini. Sahroni meminta penegak hukum untuk memproses secara tegas apabila ditemukan unsur penistaan agama dalam peristiwa tersebut. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi dan klarifikasi langsung dari pihak penyelenggara acara agar masalah ini menjadi terang-benderang.
