TpCpTSzlTSApTfC8TUOiGfC8BY==
Light Dark
Kota Serang Banten Siap Kena Azab dan Laknat Gusti Allah, Kota Ulama Santri Mau Berubah Jadi Kota Maksiat?

Kota Serang Banten Siap Kena Azab dan Laknat Gusti Allah, Kota Ulama Santri Mau Berubah Jadi Kota Maksiat?

Daftar Isi
×

 


SERANG — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Kota Serang perlu mendapatkan perhatian serius dari masyarakat. Sorotan muncul karena dalam materi yang beredar terdapat ketentuan mengenai bar, minuman beralkohol, kelab malam, dan diskotek.

Bagi masyarakat yang mempertanyakan arah kebijakan tersebut, persoalannya bukan sekadar soal keberadaan tempat hiburan malam. Yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara substansi Raperda dengan karakter sosial, budaya, serta arah pembangunan Kota Serang.

Jangan Sampai Regulasi Justru Membuka Ruang Baru

Dalam materi yang ditampilkan, Pasal 46 memuat ketentuan mengenai bar di hotel berisiko menengah tinggi dan tinggi yang menyediakan minuman beralkohol dan nonalkohol.

Sementara itu, Pasal 59 mencantumkan kelab malam dan diskotek sebagai jenis usaha hiburan malam yang dapat disediakan pada hotel bintang dengan klasifikasi tertentu.

Ketentuan tersebut memang tidak otomatis berarti seluruh peredaran alkohol dan hiburan malam menjadi bebas.

Namun, pencantuman jenis usaha tersebut dalam sebuah regulasi daerah tetap menimbulkan pertanyaan penting:

Apakah pemerintah sedang membatasi aktivitas yang sudah ada, atau justru memberikan kerangka legal bagi berkembangnya jenis usaha tersebut?

Jawaban atas pertanyaan ini harus diberikan secara terbuka kepada masyarakat.

Serang Bukan Sekadar Destinasi Wisata

Kota Serang memiliki karakter sosial dan budaya yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pariwisata.

Karena itu, pembahasan Raperda seharusnya tidak hanya menggunakan perspektif investasi, pertumbuhan ekonomi, dan sektor pariwisata, tetapi juga mempertimbangkan potensi dampak sosial serta aspirasi masyarakat.

Beberapa hal yang layak dijelaskan secara terbuka antara lain:

  • Mengapa kelab malam dan diskotek perlu dicantumkan dalam Raperda?
  • Apa dasar hukum pencantumannya?
  • Apakah ketentuan tersebut merupakan kewajiban dari regulasi yang lebih tinggi?
  • Bagaimana batas lokasi dan jam operasionalnya?
  • Bagaimana mekanisme pengawasan minuman beralkohol?
  • Bagaimana perlindungan masyarakat di sekitar lokasi usaha?
  • Apa sanksi terhadap pelanggaran?
  • Bagaimana ketentuan tersebut selaras dengan karakter dan visi pembangunan Kota Serang?

Jangan Hanya Mengandalkan Label "Hotel Bintang"

Pembatasan kelab malam dan diskotek pada hotel dengan klasifikasi tertentu juga perlu dikaji lebih mendalam.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah klasifikasi hotel otomatis cukup untuk menjadi batas perlindungan masyarakat dari potensi dampak sosial?

Jika tidak, maka diperlukan parameter yang jauh lebih konkret mengenai lokasi, operasional, pengawasan, konsumen, alkohol, keamanan, dan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Regulasi yang baik bukan hanya menjelaskan siapa yang boleh menjalankan usaha, tetapi juga memastikan bagaimana usaha tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Masyarakat Berhak Mendapatkan Dokumen Utuh

Perdebatan publik juga seharusnya tidak berhenti pada potongan screenshot atau narasi media sosial.

Pemkot dan DPRD Kota Serang perlu membuka dokumen Raperda, naskah akademik, dasar harmonisasi, serta perubahan pasal dari rancangan sebelumnya secara mudah diakses masyarakat.

Dengan begitu, publik dapat menilai sendiri apakah ketentuan tersebut memang dimaksudkan sebagai instrumen pengendalian atau berpotensi menjadi ruang baru bagi ekspansi usaha hiburan malam dan alkohol.



Raperda Masih Bisa Dikaji

Karena statusnya masih rancangan, substansi tersebut masih dapat dibahas dan disempurnakan.

Justru pada tahap inilah kritik publik diperlukan.

Setiap pasal yang berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial harus diuji secara terbuka, dengan melibatkan pemerintah, DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta warga yang berpotensi terdampak.

Kota Serang membutuhkan regulasi pariwisata yang memberikan kepastian hukum sekaligus memiliki batas yang jelas terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya:

"Apakah Raperda ini mengatur hiburan malam?"

Tetapi:

"Apakah rumusan yang dibuat sudah benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat Kota Serang, memiliki pengawasan yang kuat, dan konsisten dengan arah pembangunan kota?"

Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka sebelum Raperda memasuki tahap pengesahan.