TpCpTSzlTSApTfC8TUOiGfC8BY==
Light Dark
Analisis Konstitusionalitas Penundaan Pemisahan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan Hingga 2028 dalam Putusan MK Nomor 40/PUU/XXIV/2026

Analisis Konstitusionalitas Penundaan Pemisahan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan Hingga 2028 dalam Putusan MK Nomor 40/PUU/XXIV/2026

Daftar Isi
×

Uji konstitusionalitas Program Makan Bergizi Gratis dalam Anggaran Pendidikan

GENREPUBLIKA.COM Publik tengah diramaikan dengan berbagai persoalan dan perdebatan mengenai posisi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dalam komponen anggaran pendidikan, yang kemudian masuk dalam ruang uji konstitusional pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 40/PUU/XXIV/2026 yang diajukan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah warga negara.

Kemudian setelah melalui rangkaian persidangan angin segar kemenangan publik menemukan titik terang dengan lahirnya Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun putusan tersebut tidak serta merta memerintahkan pemisahan pada tahun anggaran, dan justru menyisakan ruang penantian yang cukup lama hingga tahun 2028.

Di titik inilah persoalan hukum tidak kemudian berhenti pada bagaimana anggaran MBG harus ditempatkan, tetapi juga menguji bagaimana Mahkamah menunaikan kewajiban konstitusional negara dengan kompleksitas kebijakan fiskal dan proses pembentukan APBN. Pemberian masa transisi hingga 2028 dapat dinilai sebagai bentuk judicial restraint, yang menimbulkan pertanyaan kritis tentang efektivitas putusan. Masa transisi ini hingga 2028 harus diuji sebagai manifestasi judicial restraint dalam menghormati ruang kebijakan pembentuk undang-undang dan pemerintah dalam hal ini mengenai pembentukan APBN atau justru berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan terhadap mandat konstitusional atas anggaran pendidikan.

Anggaran Pendidikan Sebagai Mandatory Spending Constitutional

Anggaran Pendidikan yang wajib dipenuhi negara sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN bukan semata-mata persoalan administratif-fiskal, melainkan merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin pemenuhan hak atas pendidikan ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional". Amanat konstitusi tersebut memiliki arti penting konstitusi tidak menyerahkan sepenuhnya besaran pembiayaan pendidikan kepada diskresi fiskal pemerintah, melainkan secara eksplisit memberikan batas minimum yang wajib diprioritaskan dalam struktur APBN dan APBD.

Dalam APBN 2026, alokasi anggaran pendidikan yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp. 769,1 triliun atau 20 persen dari APBN. Dan disaat yang sama persoalan muncul karena pendanaan Makan Bergizi Gratis turut ditempatkan dalam komponen pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Sehingga secara konstitusional perdebatan hukum mengenai 20 persen tersebut bukan semata-mata mengenai apakah MBG merupakan program yang bermanfaat bagi peserta didik, melainkan apakah manfaat tersebut cukup secara yuridis untuk menjadikan pembiayaan MBG sebagai bagian dari mandatory spending pendidikan.

Dengan demikian, seharusnya angka 20 persen tidak boleh diganggu gugat atau di pakai untuk program prioritas pemerintah lainnya yang secara substantif tidak dapat dikategorikan sebagai anggaran pendidikan dalam rangka memenuhi amanat Pasall 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan anggaran 20 persen harus dipahami bukan sekadar sebagai target kebijakan atau indikator keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan bahwa anggaran sudah dialokasikan, tetapi merupakan constitutional spending mandate yang mengikat pembentuk undang-undang dan pemerintah dalam proses perencanaan, pembentukan dan pelaksanaan komponen anggaran pendidikan dan memisahkannya untuk program lintas sektor seperti Makan Bergizi Gratis.

konsep Mandatory Spending dalam konstitusi Indonesia pada dasarnya memiliki tujuan untuk membatasi ruang direksi fiskal pemerintah. Artinya, ketika konstitusi telah menetapkan sektor tertentu sebagai prioritas dan menetapkan ambang minimum pembiayaannya, termasuk pendidikan, kebijakan fiskal harus bergerak dalam koridor yang telah ditentukan hukum. Dalam negara hukum, diskresi anggaran tidak dapat digunakan untuk menggeser substansi kewajiban konstitusional melalui rekategorisasi pos belanja program prioritas tertentu.

Dengan lahirnya Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan kembali bahwa politik anggaran harus memiliki batas konstitusional: negara boleh menentukan prioritas, tetapi tidak boleh mendefinisikan ulang kewajiban konstitusional semata-mata untuk menyesuaikan diri dengan desain kebijakan anggaran yang telah ditetapkan.

Menguji Rasionalitas Tenggat 2028: Judicial Restraint atau Judicial Delay?

Dalam putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/206 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan dan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan. Namun putusan tersebut menyisakan persoalan yang tidak kunjung usai sebab dalam putusan yang sama Mahkamah juga memberikan tenggagat kepada pembentuk undang-undang dan pemerintah melakukan pemisahan untuk anggaran MBG dengan anggaran operasional pendidikan hingga APBN 2028, termasuk melakukan penyesuaian terhadap struktur APBN, mempertimbangkan proses legislasi, konsekuensi fiskal dan implikasi administratif.

Tenggat hingga 2028 dapat dipahami sebagai bentuk judicial restraint untuk memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang dan pemerintah melakukan penyesuaian. Namun alasan tersebut juga perlu dilakukan uji rasionalitas secara hukum. Menunda implementasi koreksi hingga 2028 berarti membiarkan konstruksi penganggaran yang telah dinyatakan perlu diperbaiki tetap berlangsung dalam satu periode masa pemerintahan. Lalu fungsi pemisahan itu berpotensi delay. Sehingga muncul paradoks bahwa putusan yang bersifat final dan mengikat secara normatif telah memberikan koreksi, tetapi efektivitas koreksi tersebut justru ditangguhkan oleh putusan itu sendiri.

Dalam perspektif konstitusionalitas, persoalan tersebut bukan semata-mata tentang teknis penyusunan revisi APBN, melainkan menyentuh kepastian hukum, supremasi konstitusi dan perlindungan dan penegakan terhadap mandatory spending pendidikan. Sehingga tenggat 2028 ada dua aspek yang menjadi koreksi untuk Mahkamah Konstitusi yaitu rasionalitas dan proporsionalitas. Dalam hukum konstitusi dikenal dengan teori proportionality analysis yang dikenalkan oleh Robert Alexy dalam artikelnya Constitutional Rights and Proportionality (2014), Alexy menjelaskan hubungan antara hak konstitusional dan analisis proporsionalitas. Jika dikaitkan dengan putusan tersebut maka jika tujuan penundaan adalah memberikan waktu untuk penyesuaian APBN, seharusnya judicial restaint memberikan waktu yang cukup untuk penyesuaian, bukan ruang yang terlalu luas sehingga efektivitas perbaikan tertunda, sementara kewajiban konstitusional dan kebutuhan pemenuhan hak atas atas pendidikan tetap berjalan setiap tahun.

Sehingga seharusnya pemerintah, khususnya Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat harus segera mengimplementasikan putusan MK tersebut sedini mungkin melalui pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, sehingga mandat mandatory spending pendidikan tetap terlindungi, kepastian hukum terjamin, dan sifat final serta mengikat putusan Mahkamah Konstitusi tidak kehilangan efektivitasnya. Dan pada saat yang sama, Mahkamah Konstitusi juga perlu melakukan evaluasi terhadap putusannya, terutama mengenai pemberian masa transisi yang rasional dan proporsional serta efektivitas putusannya yang bersifar final.

 Oleh:
Ayu Septia
(Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia)