GENREPUBLIKA.COM | JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan aturan baru guna menjaga standar keamanan dan kualitas pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui peraturan yang baru diberlakukan ini, setiap makanan yang didistribusikan dalam program MBG wajib dikonsumsi paling lama empat jam setelah makanan tersebut matang atau selesai dimasak.
Sebagai bentuk instrumen pengawasan di lapangan, aturan baru ini ditandai dengan pemberlakuan kewajiban pencantuman label waktu konsumsi pada setiap paket makanan MBG. Menurut Kepala BGN, Sudaryono, label batas waktu ini harus dijadikan acuan utama bagi para guru maupun siswa untuk menjamin bahwa makanan yang diterima masih dalam kondisi layak konsumsi.
"Badan Gizi Nasional telah memberlakukan (ketentuan) label makanan yang wajib dikonsumsi, atau dimakan 4 jam setelah makanan itu matang," terang Sudaryono dalam keterangannya yang dirilis pada hari Selasa, 11 Agustus 2026.
Pengawasan Ketat di Lingkungan Sekolah
Dalam implementasinya, pemerintah menempatkan keamanan siswa sebagai prioritas mutlak. Kepala BGN secara khusus meminta kerja sama dan keterlibatan aktif dari para tenaga pendidik di sekolah untuk memastikan kelayakan makanan tersebut. Sudaryono mengimbau para peserta didik serta memohon kepada para guru agar selalu mengecek terlebih dahulu label waktu sebelum hidangan MBG disantap.
Pihak otoritas gizi tidak memberikan ruang toleransi apabila batas waktu krusial tersebut telah terlewat. Jika jam pada label sudah melewati batas yang ditentukan, BGN menginstruksikan secara tegas agar makanan tersebut tidak dikonsumsi.
"Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi," tegas Sudaryono dalam peringatan kerasnya. Ia pun kembali menegaskan larangan tersebut agar hidangan benar-benar tidak dimakan jika sudah melewati jam batas waktu yang ditetapkan.
Larangan Bawa Pulang demi Kendali Mutu Makanan
Selain menetapkan aturan durasi kelayakan konsumsi, pemerintah melalui BGN juga menggarisbawahi satu protokol penting lainnya: siswa dilarang membawa pulang porsi makanan MBG ke rumah.
Keputusan ini diambil murni berdasarkan perhitungan kendali mutu gizi dan higienitas. Sudaryono menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan karena pihak otoritas sangat kesulitan untuk memastikan kondisi makanan setelah hidangan tersebut dibawa pulang ke rumah. Faktor sulitnya memantau kualitas makanan di luar area sekolah, ditambah dengan potensi kerusakan atau basi akibat suhu maupun penyimpanan yang tidak layak, menjadi landasan utama di balik larangan ini.
Langkah proaktif dari Badan Gizi Nasional ini merepresentasikan standar prosedur keamanan pangan (food safety) profesional yang kini mulai diintegrasikan secara ketat ke dalam program-program sosial berskala masif di Indonesia. Melalui aturan pembatasan jam konsumsi dan larangan membawa pulang makanan, pemerintah berupaya menutup celah risiko keracunan makanan agar target peningkatan gizi generasi muda dapat tercapai secara efektif, aman, dan tepat sasaran.
