TpCpTSzlTSApTfC8TUOiGfC8BY==
Light Dark
Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Hasto Buka Suara: DPR Kolektif-Kolegial

Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Hasto Buka Suara: DPR Kolektif-Kolegial

Daftar Isi
×

GENREPUBLIKA.COM | Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi sorotan setelah tidak tercantum sebagai penandatangan Surat Komitmen Penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disepakati pimpinan DPR bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai absennya tanda tangan Puan tidak dapat dimaknai sebagai sikap pribadi terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Hasto menjelaskan, mekanisme kepemimpinan DPR bersifat kolektif-kolegial. Menurut dia, berbagai persoalan yang berkaitan dengan sikap dan respons lembaga legislatif dibahas bersama oleh jajaran pimpinan DPR. Ia menyebut Puan bersama sejumlah wakil ketua DPR sebelumnya turut membahas respons terhadap aksi masyarakat.

"Dengan demikian, DPP PDI-P menugaskan Fraksi PDI-P DPR RI untuk memberikan penjelasan mengenai sikap partai terhadap persoalan tersebut," ujar Hasto di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Hasto sekaligus menegaskan bahwa PDI-P memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi, termasuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ia menyebut agenda pemberantasan korupsi merupakan bagian dari sikap politik partainya.

Menurut Hasto, komitmen tersebut tidak hanya ditunjukkan melalui sikap fraksi di parlemen. Ia mengaitkannya dengan sejarah pemerintahan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri yang menjadi periode lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"PDI-P memiliki komitmen penuh. Bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya dibebankan pada keberadaan aturan hukum. Menurut Hasto, komitmen dari para penyelenggara negara, ketegasan pemimpin nasional, serta penguatan aparat penegak hukum juga menjadi bagian penting dalam membangun supremasi hukum.

Empat Wakil Ketua DPR Sudah Teken

Sebelumnya, pimpinan DPR menerima audiensi AMPB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pertemuan tersebut berlangsung di tengah desakan masyarakat agar DPR segera menuntaskan RUU Perampasan Aset.

Dalam audiensi itu, pimpinan DPR menyepakati target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam surat tertulis yang memuat kesanggupan pimpinan DPR untuk mendorong penyelesaian regulasi tersebut.

Surat itu ditandatangani empat wakil ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Nama Puan Maharani tidak tercantum sebagai penandatangan.

Dalam surat tersebut juga terdapat klausul bahwa pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus sebagai anggota DPR apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam rapat paripurna.

DPR sebelumnya juga telah menegaskan target tersebut dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dan memastikan pembahasannya diarahkan untuk selesai pada Desember 2026.

Puan Tetap Nyatakan Optimistis

Meski tidak tercantum dalam surat komitmen yang ditandatangani empat wakil ketua DPR, Puan Maharani sebelumnya menyatakan optimistis RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai tenggat.

Dalam keterangan pada Kamis (27/8/2026), Puan menyebut DPR masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan. Ia menyatakan target 15 Desember 2026 masih realistis untuk dicapai.

Sementara itu, DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU melalui Komisi III. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut aspirasi publik dapat disampaikan melalui agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memperkaya pembahasan rancangan regulasi tersebut.

RUU Perampasan Aset sendiri masih tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2026. DPR menyatakan pembahasannya melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan kelompok lainnya. Salah satu perhatian dalam penyusunan RUU tersebut adalah mencari keseimbangan antara upaya pemulihan aset hasil kejahatan dengan perlindungan hak warga negara serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian, polemik mengenai tidak adanya tanda tangan Puan dalam surat komitmen tersebut kini berhadapan dengan target yang telah dinyatakan secara kelembagaan. Publik akan menunggu apakah tenggat 15 Desember 2026 benar-benar dapat diwujudkan menjadi pengesahan RUU Perampasan Aset di rapat paripurna.