TpCpTSzlTSApTfC8TUOiGfC8BY==
Light Dark
Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan: Indonesia Dalam Cengkraman Oligarki, Korupsi Sebagai Produk Kartelisasi Politik

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan: Indonesia Dalam Cengkraman Oligarki, Korupsi Sebagai Produk Kartelisasi Politik

Daftar Isi
×

GENREPUBLIKA.COM  Indonesia sebagai negara berdaulat, menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusinya akan memasuki usia ke-81 tahun sejak kemerdekaannya, usia matang dalam nafas panjang perjuangan yang seharusnya menjadi refleksi kolektif atas arah penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mestinya negara hadir untuk keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, makna demokrasi sebagai kedaulatan rakyat bukan diwujudkan pada proses politik memilih pemimpin dalam pemilihan umum saja, tetapi sebagai roda penyelenggara negara yang melibatkan masyarakat dalam segala lininya.
Namun dalam realitasnya, wajah demokrasi Indonesia dihadapkan pada paradoks yang semakin nyata dan secara terang-terangan menorehkan luka bagi rakyat Indonesia. Terbukti dengan lahirnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi titik awal lahirnya rezim cacat konstitusional, menjadikan ruang sidang sebagai ruang kekuasaan, melahirkan kebijakan instan, cacat moral serta menguntungkan satu pihak. Philips Bobbit seorang Herbert Wechsler Professor of Jurisprudence mencetuskan cara pengujian undang-undang dengan menafsirkan konstitusi yaitu argumen secara etis dan prudential, dan lahirnya putusan tersebut merugikan rakyat bukan hanya secara moral tetapi secara hukum yang dampaknya berkepanjangan.

Problem Indonesia sebagai negara demokratis adalah menjadikan hukum seringkali berhenti pada kepastian formal dan enggan bergerak menuju keadilan substantif, dibuktikan dengan data dari The Economist Intelligence Unit (EIU), indeks demokrasi Indonesia pada 2025 tercatat melemah. Skor Indonesia berada di angka 6,73 poin, turun dari 6,44 poin pada tahun sebelumnya atau 2024. Penurunan ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-60 dari 167 negara dalam kategori demokrasi yang terbatas.

Dalam catatan bawaslu tahun 2024 terdapat 1.023 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, dengan 31 perkara politik uang yang ditangani DKPP. Persaingan politik yang mahal mencapai Rp. 50 miliar sampai Rp. 150 miliar (KPU 2024) terbukti mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap hasil kontestasi politik, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 menunjukkan bahwa kandidat bergantung pada pihak ketiga, sehingga dalam konteks Indonesia, Oligarki dan kartelisasi politik menjadi wajah yang secara terang-terangan bisa kita lihat pasca pemilu 2024.

Berdasarkan data ICW dan JATAM 2024 fakta bahwa setidaknya ada 25 pelaku usaha dalam industri ekstraktif sebagai penyokong utama pasangan Prabowo-Gibran, membuktikan konsolidasi oligarki yang mengaburkan antara ekonomi dan politik. Secara terbuka Boy Thohir menyatakan bahwa sepertiga ekonomi nasional dimiliki kelompok bisnis pendukung. Termasuk dalam kerjasama ekonomi internasional, kehadiran sejumlah pelaku usaha besar dalam agenda kenegaraan, seperti kunjungan Presiden Prabowo ke Tiongkok yang turut melibatkan representasi kalangan bisnis nasional memberikan akses eksklusif dan bertransformasi pada pengambilan keputusan publik (Kompas 2024).

Sehingga kartelisasi politik tidak hanya mengancam legitimasi demokrasi, tetapi juga mendistorsi representasi politik masyarakat secara menyeluruh menjadi sebuah sistem yang kemudian melahirkan pemimpin yang cacat secara intelektual dan moral, karena ada harga yang harus dibayar dari kontestasi mahal, bahkan ketika harus mengorbankan sumber daya alam dan masyarakatnya, tingginya praktik korupsi menunjukan data pada tahun 2025, dengan skor Corruption Perception Index Indonesia jeblok dari 37 ke 34, menurut catatan ICW ekosistem pemberantasan korupsi dirusak total oleh pemerintah Prabowo-Gibran.

Rincian kebijakan era Prabowo-Gibran menunjukan distribusi manfaat dan relasi kekuasaan dibaliknya, seperti Pada pertengahan 2025 melalui kampanye dari Greenpeace menyeru “Save Raja Ampat” yang mendesak pemerintah untuk menghentikan operasi pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat, tercatat ada lima perusahaan memegang Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat dan telah mendeportasi seluas 500 hektar, berdasarkan catatan YLBH, PSN mulai diintensifkan dengan mobilisasi militer dalam program makan siang gratis, food estate di Papua dalam proyek deforestasi 20 Juta hektar untuk hutan sawit, penggelembungan APBN karena pembengkakan kabinet sebagai terbanyak sepanjang sejarah hingga mencapai 109 orang, sebagai wajah dari primis dan kompromistis kekuasaan. Pemberlakuan PPN 12 %, upaya sistematis pembungkaman sipil dengan disiramnya Andrie Yunus menggunakan air keras oleh Prajurit TNI karena mengkritik RUU TNI. Problematika program MBG mulai dari 33.626 pelajar keracunan makanan, tata kelola dan maladministrasi serta ditangkapnya kepala BGN Dadan Hindayana atas korupsi dana MBG yang diprediksi kejaksaan mencapai angka miliaran. Kemudian nilai rupiah anjlok hingga 18.000 per Dolar AS sehingga menyebabkan kenaikan BBM, dan disahkannya Revisi UU TNI Polri menjadi kenyataan pahit bagi masyarakat sipil dalam kebijakan rezim Prabowo-Gibran.

Naasnya, tingkat korupsi akibat kartelisasi politik bukan dilakukan pada tingkat pusat, tetapi sudah mengakar ke daerah dalam bentuk dinasti, terbukti dalam catatan Komisi Pemberantas Korupsi sejak tahun 2024 hingga berdasarkan laporan KPK data dari 2024 hingga sepanjang 2025, KPK telah menjerat sejumlah 365 anggota DPR dan DPRD, 171 Bupati dan Wali Kota dan 30 Gubernur. Dan Sepanjang tahun 2025, KPK memproses ratusan perkara dan menetapkan 118 tersangka. Beberapa kasus menonjol termasuk pengusutan korupsi di lingkungan Bank BJB, pengelolaan dana bansos, hingga pengembangan dana PEN di Situbondo. Catatan yang seharusnya menjadi refleksi bagi negara dan pemerintah bahwa produk kartelisasi politik menjadi penyumbang terbanyak pelaku korupsi.

Dalam kondisi ini, berbagai dinamika kebijakan dan praktik kekuasaan menunjukkan bahwa tantangan demokrasi Indonesia hari ini tidak semata-mata terletak pada keberlangsungan prosedur elektoral, tetapi pada menguatnya relasi antara kekuasaan politik yang hari ini dikuasai oligarki yang berpotensi menggeser orientasi negara dari kepentingan publik menjadi kepentingan kelompok tertentu, artinya korupsi tidak lagi dipahami sebagai tindakan individual, melainkan sebagai konsekuensi logis dari kartelisasi politik yang melemahkan fungsi kontrol, mempersempit partisipasi publik, dan membuka ruang bagi konsentrasi korupsi oleh oligarki. Upaya mengembalikan arah demokrasi harus dimulai, melalui transparansi kebijakan, reformasi politik, penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil, serta penyelenggaraan kekuasaan berdasarkan prinsip konstitusi. Negara hadir sebagai representasi kepentingan publik, bukan sebagai instrumen reproduksi kepentingan elite. Karenanya seharusnya kemerdekaan hari ini dapat dimaknai apabila negara bisa memastikan kekuasaan dapat dikendalikan oleh hukum dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penulis
Ayu Septia
(Pengamat Public Policy)