TpCpTSzlTSApTfC8TUOiGfC8BY==
Light Dark
Ketok Palu! DPR Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria

Ketok Palu! DPR Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria

Daftar Isi
×
GENREPUBLIKA.COM | JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 September 2026.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin proses pengesahan dengan meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Para anggota DPR kemudian menyatakan persetujuan. Dasco selanjutnya mengetukkan palu sidang sebagai tanda RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.

Dalam laporan Badan Legislasi (Baleg), Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri mengatakan regulasi tersebut disusun untuk memutus rantai konflik agraria sekaligus mengatasi ketimpangan penguasaan tanah yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

Menurut Iman, UU Pengaturan Reforma Agraria juga menjadi upaya untuk menuntaskan amanat Undang-Undang Pokok Agraria serta Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 yang dinilai belum diwujudkan melalui regulasi terpadu dengan kekuatan eksekusi yang memadai.

Ia menyebut ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah selama ini berdampak terhadap kelompok rentan, termasuk petani, buruh, nelayan, perempuan, dan masyarakat adat.

"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh, agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Pembahasan Melibatkan 55 Entitas

Pembahasan regulasi tersebut berlangsung secara maraton setelah Surat Presiden Republik Indonesia tertanggal 14 September 2026 menunjuk perwakilan lintas kementerian untuk membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Baleg juga menghimpun masukan publik dari 55 entitas. Pihak yang dilibatkan antara lain akademikus, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, serta kementerian terkait.

Hasil perumusan panitia kerja dan tim sinkronisasi kemudian menghasilkan 15 substansi pokok dalam UU Pengaturan Reforma Agraria.

15 Substansi Pokok UU Reforma Agraria

1. Penyelenggaraan reforma agraria, melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya, dengan memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria.

2. Perencanaan reforma agraria, melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja.

3. Lokasi prioritas reforma agraria, termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya berdasarkan persoalan seperti ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

4. Objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah hasil penyelesaian konflik maupun non-konflik agraria. Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

5. Penguatan kelembagaan, melalui pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

6. Pembentukan dewan pengawas untuk memastikan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

7. Penyelesaian konflik agraria, melalui mekanisme yang efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

8. Pemulihan hak dan redistribusi tanah, termasuk pemberian kepastian hukum atas hak tanah serta pemberdayaan subjek reforma agraria.

9. Perlindungan hukum dan pencegahan konflik baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Ketentuan ini juga mencakup penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.

10. Penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah, untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta mendorong pemerataan penguasaan dan kepemilikan.

11. Partisipasi masyarakat secara bermakna, terutama dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.

12. Penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas, termasuk integrasi data hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria.

13. Pendanaan reforma agraria, yang bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang tidak mengikat.

14. Ketentuan pidana dan peralihan, untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria, termasuk mengintegrasikan program reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang tersebut.

15. Laporan kinerja dan penyelenggaraan reforma agraria, yang wajib disampaikan kepada Presiden dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun.