Inpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026 dan berlaku sejak tanggal diterbitkan. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus memastikan pencegahan dan penanganan karhutla dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Melalui Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
“Menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Inpres Nomor 11 Tahun 2026, dikutip Kamis (10/9/2026).
Pemerintah juga diminta mencegah munculnya titik panas (hotspot), titik api, maupun kebakaran hutan dan lahan yang berasal dari aktivitas penyiapan serta pengolahan lahan.
Selain itu, pemerintah dilarang menerbitkan kebijakan, produk hukum daerah, keputusan, atau perizinan yang dapat melegalkan pembakaran hutan dan/atau lahan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembakaran Berbasis Kearifan Lokal Diperketat
Inpres Nomor 11 Tahun 2026 juga mengatur pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan yang didasarkan pada kearifan lokal. Namun, penerapannya harus dilakukan secara ketat dan proporsional serta tidak boleh dijadikan alasan umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Praktik berbasis kearifan lokal hanya dapat dilakukan setelah kondisi wilayah dinyatakan aman. Hal itu berlaku setelah masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat dinyatakan berakhir oleh kepala daerah serta tetap berada dalam pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengecualian tersebut hanya berlaku apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Praktik pembakaran harus benar-benar merupakan adat atau kearifan lokal yang nyata dan telah dilakukan secara turun-temurun.
Luas lahan yang dibuka juga dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga. Lahan tersebut hanya boleh digunakan untuk menanam varietas lokal pangan nonkomersial dalam skala subsisten.
Masyarakat yang melakukan praktik tersebut juga diwajibkan membuat dan menjaga sekat bakar dengan jarak efektif di sekeliling area untuk mencegah api melompat maupun merambat.
Praktik pembakaran berbasis kearifan lokal tidak diperbolehkan dilakukan di ekosistem gambut, buffer zone dalam radius 500 meter berdasarkan peta ekosistem gambut, kawasan lindung, maupun sempadan sungai.
Pelaku Usaha Wajib Perkuat Pencegahan Karhutla
Untuk sektor usaha, pemerintah diminta memperkuat peran dan kewajiban pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, dan/atau hak atas tanah dalam melakukan pencegahan, mitigasi, serta pengendalian karhutla.
Di sisi lain, pemerintah juga diminta menyediakan sarana dan prasarana alternatif bagi masyarakat untuk mengolah lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.
Dalam jangka pendek, sarana tersebut dapat dimanfaatkan untuk menggali kanal sebagai bagian dari upaya pemadaman. Selanjutnya, sarana itu dapat digunakan untuk membantu masyarakat melakukan pembukaan lahan tanpa bakar.
Dalam aspek penegakan hukum, Inpres tersebut memerintahkan penguatan penerapan hukum pidana, hukum perdata, serta sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, maupun membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan.
Melibatkan Banyak Kementerian dan Lembaga
Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, TNI, Polri, BNPB, BMKG, serta pemerintah daerah.
Inpres juga mengatur dukungan penanganan karhutla melalui penyediaan alat berat dan sarana pemadaman, pemantauan hotspot, patroli, penguatan data, hingga dukungan operasi modifikasi cuaca.
Pemerintah daerah turut diminta mengalokasikan anggaran sesuai kewenangannya untuk mendukung pembukaan lahan tanpa bakar serta penanggulangan karhutla.
Dengan diterbitkannya Inpres Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah pusat dan daerah diarahkan untuk memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus meningkatkan pencegahan dan pengendalian karhutla secara terpadu.