TpCpTSzlTSApTfC8TUOiGfC8BY==
Light Dark
 Revisi UU Pemilu 2029: Ini Tahapan Resminya Sebelum Jadi Undang-Undang

Revisi UU Pemilu 2029: Ini Tahapan Resminya Sebelum Jadi Undang-Undang

Daftar Isi
×

GENREPUBLIKA.COM — Wacana perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029 terus bergulir di ruang publik. Berbagai usulan formulasi baru bermunculan, menyusul dihapusnya aturan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Namun, sejauh mana proses ini sudah berjalan, dan tahapan apa saja yang masih harus dilalui sebelum sebuah usulan resmi menjadi undang-undang?

Putusan MK tersebut menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Karena syarat lama sudah tidak berlaku, DPR dan pemerintah kini diwajibkan merumuskan aturan baru melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, koordinasi antarpartai politik dan pemerintah terkait revisi UU Pemilu sudah berjalan, baik secara formal maupun informal. "Terkait dengan undang-undang pemilu, saat ini semua partai politik bersama pemerintah secara formal dan informal sudah melakukan pembahasan secara detail," kata Puan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menargetkan pembahasan resmi RUU Pemilu di DPR mulai berjalan pertengahan 2026, agar proses legislasi rampung tepat waktu menjelang pelaksanaan Pemilu 2029.

Dalam praktik legislasi, setelah tahap wacana, pembahasan akan naik ke Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk digodok pasal demi pasal. Bila fraksi-fraksi belum menemukan titik temu, pembahasan biasanya dilanjutkan lewat forum lobi antarfraksi sebelum akhirnya diputuskan dalam rapat paripurna.

Di sisi lain, sejumlah kalangan mengingatkan agar proses revisi ini tidak keluar dari koridor putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Pengajar hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraeni, menyebut putusan MK telah membuka ruang bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres tanpa harus memenuhi ambang batas kursi atau suara tertentu.

Hingga saat ini, revisi UU Pemilu masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan. DPR dan pemerintah menargetkan proses ini rampung dengan mempertimbangkan waktu persiapan yang cukup sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.