GENREPUBLIKA.COM | 30 September 2026 - Komisi XIII DPR RI mengambil sikap tegas setelah meninjau langsung Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Rombongan dewan mendesak agar 10 rumah dinas di area lapas dibongkar karena tidak tercatat sebagai aset negara.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rinto, mengatakan kunjungan itu dilakukan untuk melihat kondisi rumah dinas satu per satu. Dari hasil peninjauan, Komisi XIII menyimpulkan bahwa bangunan-bangunan tersebut harus dibongkar. Berdasarkan hasil sementara investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang didengar DPR, ke-10 rumah dinas itu tidak dibangun dengan dana APBN, melainkan secara swadaya.
Rinto menegaskan, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk Lapas Cibinong. Pembongkaran juga akan diterapkan di seluruh lapas di Indonesia yang memiliki bangunan bukan aset negara. Langkah ini disebut sebagai penertiban aset dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus untuk menjamin perlakuan adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.
Kunjungan ini dilatarbelakangi perbedaan mencolok antara temuan sidak Ombudsman RI dan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenimipas. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyebut keduanya seperti "bumi dan langit", sehingga DPR memilih mengecek langsung ke lapangan. Willy juga meminta kondisi fasilitas dikembalikan seperti semula sebelum pengecekan agar hasilnya objektif.
Selain itu, Komisi XIII telah bersurat kepada Ombudsman agar hasil pemeriksaan kedua lembaga dapat dibandingkan secara terbuka. Menurut Willy, hasil sidak Ombudsman dan investigasi Inspektorat akan dikonfrontasi untuk mengetahui di mana letak perbedaan dan kekeliruannya.
