Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak akan menuruti permintaan pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilu 2024. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan keputusan itu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Menurutnya, majelis hakim sudah membahas persoalan tersebut sejak pagi dan sepakat tidak mengabulkan permohonan menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam dua surat pemohon.
Meski begitu, sidang tetap berlanjut. Saldi menjelaskan MK akan menghadirkan pemberi keterangan lain pada sidang Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB. Para pihak tersebut sudah dihubungi hakim dan menyatakan bersedia hadir. Ia menegaskan, mereka dipanggil karena dinilai dibutuhkan Mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon, dan berharap pemohon Denny Indrayana dapat memahaminya.
Sebelumnya, Rabu (30/9/2026), Denny menilai kehadiran Gibran sangat krusial agar ia dapat menjelaskan langsung riwayat pendidikannya, karena Gibran dianggap paling memahami hal itu. Denny mengaku baru mendengar pernyataan dari Presiden ke-7 Joko Widodo dan belum mendengar penjelasan Gibran sendiri. Menurutnya, Gibran bukan sekadar pihak terkait, tetapi pihak yang sepatutnya hadir untuk memberi keterangan dan menyampaikan posisinya. Selain Gibran, pemohon juga meminta MK menghadirkan Kementerian Hukum serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
